Cara Membuat KTP, Akta Lahir, Nikah, dan Kartu keluarga (KK) di BandarLampung - INFOBDL.COM

Cara Membuat KTP, Akta Lahir, Nikah, dan Kartu keluarga (KK) di BandarLampung

INFOBDL.COM - Cara Membuat KTP, Akta Lahir, Nikah, dan Kartu keluarga (KK) di Bandar Lampung. Sebagai warga negara yang baik kita wajib memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya yang telah di tetapkan oleh pemerintah. dokumen-dokumen tersebuat di gunakan oleh pemerintah untuk mengetahui data-data seperti jumlah penduduk, jumlah keluarga, tingkat ekonomi, tingkat pendidikan dan lain sebagainya, yang kemudian diolah menjadi kebijakan-kebijakan untuk mensejahterakan rakyat dan memajukan negara.
Dokumen-dokumen seperti apakah yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara? ada banyak, namun pada dasarnya yang lazim di miliki adalah seperti KTP, Akte Kelahiran, Akte Nikah, Kartu Keluarga (KK) dan lain sebagainya. Apakah anda sudah memiliki dokumen-dokumen tersebut? Jika belum, kami akan membantu anda dengan meberikan sedikit informasi tentang bagaimana Cara Membuat KTP, Akta Lahir, Nikah, dan Kartu keluarga (KK) di Bandar Lampung.

Untuk membuat dokumen-dokumen tersebut adan dapat datang langsung ke kelurahan, kecamatan ataupun dinas kependudukan dan catatan sipil didaerah tempat tinggal anda. Akan tetapi biasa diperlukan Surat pengantar dari RT/RW tempat anda tinggal terlebih dahulu. bagi anda yang ingin mengurusnya langsung di dinas kependudukan, berikut ini adalah alamatnya di Bandar Lampung

Alamat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bandar Lampung

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo No. 1
Bandar Lampung
Tlp : 0721 – 482387

Cara Membuat KTP, Akta Lahir, Nikah, dan Kartu keluarga (KK) di Bandar Lampung

Untuk Membuat KTP, Akta Lahir, Nikah, dan Kartu keluarga (KK) di Bandar Lampung ada bebera persyaratan yang harus di penuhi sebagai kelengkapan administrasi, simak syarat-syaratnya di bawah ini :

Persyaratan Membuat KTP

  • Surat Pengantar RT (Rukun Tetangga)
  • Mengisi formulir permohonan pembuatan KTP
  • Pas photo 3x4 (2 lembar). Warna Latar biru untuk Tahun Lahir Genap, dan merah untuk tahun lahir Ganjil
  • Perekaman di Kecamatan untuk pembuatan E-KTP

Persyaratan Membuat Kartu Keluarga (Baru)

  1. Pengatar dari RT/RW
  2. Mengisi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga
  3. Melampirkan surat keterangan pindah datang (bagi yang pindah)
  4. Melampirkan foto copy kutipan akta nikah/perkawinan
  5. Melampirkan foto copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari dokter atau bidan

Persyaratan Membuat Kartu Keluarga Perubahan

1.Perubahan karena penambahan anggota yang mengalami kelahiran
  • KK Lama (asli)
  • Pengantar RT/RW
  • Copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran

2.Perubahan karena penambahan anggota keluatfa untuk menumpang
  • Kartu keluarga (asli) yang akan ditumpangi
  • Surat keterangan pindah datang
  • Pengantar RT/RW

3.Perubahan karenan pengurangan (kematian/pindah) anggota keluarga
  • Kartu kelurga lama (asli)
  • Surat keterangan kematian dari keluarajan atau akta kematian
  • Surat keterangan pindah

4.Perubahan biodata anggota keluarga
  • KK Lama (asli)
  • Copy dokumen yang mendukung perubahan biodara a.l: foto copy ijazah surat ketenangan lahir, kutipan akta nikah dan lain-lain
  • Mengisi biodata formulir perubahan akata nikah dan lain-lain

5.Pengerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak
  • Surat keterangan kehilangan dari lurah
  • Kartu keluarga yang rusak
  • Foto Copy dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga
Catatan : akan diproses setelah diverifikasi/diperiksa berkas di keluaran dan kecamatan

Persyaratan Membuat Akta Kelahiran

  1. Mengisi permohonan formulir
  2. Foto copy surat nikah/akta perkawinan orang yang bersangkutan
  3. Foto copy KTP kedua orang tua
  4. Foto copy Kartu Keluarga yang baru
  5. Surat asli keterangan lahir dari Bidan / Lurah

Untuk pembuatan Akta Perkawinan

  1. Mengisi formulir
  2. Foto copy surat kawin agama (pemberkatan)
  3. Asli N1 s/d 4 dari kelurahan suami istri
  4. Foto copy Akta Kelahiran suami istri
  5. Foto copy KK, KTP suami istri
  6. Pas photo bergandeng 4x6 (5 lembar)
  7. Foto copy KTP 2 orang saksi
  8. Foto copy Akta Kelahiran Anak (jika sudah punya anak)
  9. Harus hadir untuk penandatangan buku register

Akta Kematian

  1. Mengisi formulir
  2. Asli surat keterangan kematian dari rumah sakit / dokter dan kelurahan
  3. Foto copy akta kelahiran yang bersangkutan
  4. Foto copy KK dan KTP

Bagikan artikel ini

Pasang Iklan Gratis