Cara Gadai Emas di Pegadaian - INFOBDL.COM

Cara Gadai Emas di Pegadaian

INFOBDL.COM - Cara Gadai Emas di Pegadaian. Pegadaian dapat menjadi solusi yang baik jika anda sedang membutuhkan dana segar dengan segera. Anda dapat menggadaikan harta anda untuk mendapatkan dana tersebut. misalkan saja Emas, Anda dapat menggadaikan emas anda di pegadaian dengan sangat mudah. Bagaimana caranya? simak informasi cara menggadaikan emas dipegadaian berikut ini.

Cara Gadai Emas di Pegadaian

Untuk menggadaikan Emas di pegadaian sangatlahmudah, Anda cukup membawa emas yang ingin anda gadaikan beserta fotocopy Kartu identitas diri (Fotocopy KTP) ke kantor pegadaian terdekat. Disana petugas akan melakukan perhitungan terhadap emas yang akan anda gadaikan.

Untuk anda yang berdomisili di Provinsi Lampung, anda dapat melihat informasi Alamat kantor pegadaian terdekat di artikel berikut ini : Daftar Alamat Kantor Pegadaian di Lampung

Biaya Administrasi Gadai Emas di Pegadaian

Biaya Administrasi yang dikenakan tergantung dari nilai pinjaman Anda sebagai berikut:
Rp 100 rb s/d Rp 5 jt = Rp 15.ooo
Rp 5,010 jt s/d R 10 jt = Rp 25.000
Rp 10,10 jt s/d Rp 20 jt = Rp 40.000
dan seterusnya (biaya administrasi terus bertambah tergantung nilai pinjaman

Taksiran dan Biaya Penitipan
Untuk nilai peminjaman di pegadaian syariah nilainya adalah 85 % dari harga emas. Jadi bila emas kita ditaksir pegadaian bernilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) maka nilai maksimal uang yang bisa dipinjam adalah Rp 850.000.

Untuk biaya penitipan pegadaian memakai rumus perkalian sbb :
Taksiran / Rp 10.000 X 79 (nilai 79 bisa berubah menjadi 73 atau bahkan dibawahnya jika pinjaman semakin rendah dari nilai taksiran)

Contoh
Emas kita ditaksir pegadaian syariah bernilai 1 jt, maka nilai pinjaman maksimal
85 % x Rp 1.000.000 = Rp 850.000

misalnya kita ingin mengambil nilai peminjaman maksimal maka Biaya penitipan per 10 hari adalah
Rp 1 jt / Rp 10 rb x 79 = Rp 7.900 /10 hari

Jadi jika misalnya kita menggadai emas dalam masa 15 hari maka jumlah yang akan dibayarkan adalah
Rp 15.ooo (dibayar dimuka) + Rp 850.000 + (2 x Rp 7.900) = Rp 880.800

Jika kita ingin menggadai lebih lama maka tinggal mengalikan saja nilai penitipan (dihitung per 10 hari)

Waktu Gadai
Biaya Gadai di pegadaian syariah ini, perhitungan gadainya dihitung per 10 hari dalam masa pinjaman, sementara pada pegadaian konvensional dihitung per 15 hari masa pinjaman. Jadi biaya gadai yang dikenakan oleh Pegadaian Syariah dari hari 1, 2, 3, sampai dengan hari 10 adalah sama nilainya. Jika sudah memasuki hari 11 makan biaya gadai sudah bertambah dan begitu seterusnya.

Masa Penitipan Gadai EMAS
Pada waktu kita mengadaikan emas di pegadaian syariah, maka penitipan barang gadai adalah 4 bulan. Jadi kita dapat memperpanjang waktu gadai emas tersebut setiap 4 bulan dan tentunya membayar biasa sewa selama 4 bulan tersebut bila kita belum punya uang untuk menebus emas yang kita gadaikan. Selain itu kita juga bisa melakukan cicilan atas pinjaman tersebut sehingga jumlah pinjaman jadi berkurang. Contohnya pinjaman kita Rp 2 juta dan kita ingin mencicil Rp 500 rb, maka berarti pinjaman kita tinggal Rp 1,5 jt

Bagikan artikel ini

Pasang Iklan Gratis