Cara dan Syarat Mengurus Surat Nikah ke KUA - INFOBDL.COM

Cara dan Syarat Mengurus Surat Nikah ke KUA

INFOBDL.COM - Cara dan Syarat Mengurus Surat Nikah KUA. Surat nikah adalah surat atau dokumen yang menjelaskan bahwa seorang laki-laki dan seorang perempuan telah menikah secara sah menurut hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Dasar hukum dari Surat nikah adalah Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang PNBP di lingkungan kementerian agama.

Cara dan Syarat Mengurus Surat Nikah ke KUA

Adapun dalam membuat atau mengurus pembuatan surat nikah, calon pengantin di haruskan datang langsung ke kantor KUA setempat dengan membawa syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1),
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2),
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3),
  4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4),
  5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  6. Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  7. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000,-.
  8. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali;
  9. Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar;
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun;
  11. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing;
  12. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
  14. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Prosedur Dalam Mengurus Surat Nikah ke KUA

CALON SUAMI :
  1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  3. Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke fihak calon Istri.

LAMPIRAN :
  1. Fotokopi KTP,
  2. Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).
  3. Pas Potho 3 x 4 = 2 lbr, jika calon istri luar daerah,
  4. Pas Potho 2 x 3 = 5 br, jk calon istri sedaerah/Kecamatan

CALON ISTRI:
  1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
  3. Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

LAMPIRAN :
  1. Fotokopi KTP,
  2. Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
  3. Fotokopi Kartu Imunisasi TT
  4. Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.
  5. Akta Carai dari PA bagi janda/ duda cerai.
  6. Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
  7. Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
  8. Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
  9. Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat
  10. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
  11. N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th.
  12. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia

Biaya Mengurus Surat Nikah ke KUA

Biaya resmi dalam mengurus surat pernikahan (melakukan pernikahan) jika di lakukan langsung di KUA adalah GRATIS. namun jika pernikahan dilakukan di tempat lain selain KUA, seperti di rumah atau tempat lainnya, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp.600.000,-

Bagikan artikel ini

Pasang Iklan Gratis