INFOBDL.COM - Syarat Mengurus BPKB Yang Hilang. BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan buku yang membuktikan kepemilikan sah atas kendaraan bermotor yang anda miliki. Buku ini dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB, juga diberikan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Lantas bagaimana jika BPKB anda hilang? Jangan kwatir, jika hilang anda dapat membuat BPKB yang baru dengan melampirkan syarat-syarat yang dibutuhkan.
Syarat Mengurus BPKB Yang Hilang
BPKB dapat disamakan dengan certificate of ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting. BPKB juga dapat dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat. jika BPKB anda hilang, anda dapat mengurusnya dengan membuat BPKB baru dengan memenuhi syarat-syarat berikut ini- Fotokopi KTP Pemilik/Pelapor:
- Apabila belum balik nama dilampiri kuitansi pembelian asli.
- Surat Kuasa Jika dikuasakan dan fotokopi KTP yang dikuasakan.
- Bila pemilik kedua melampirkan kuitansi pembelian Asli.
- Fotokopi STNK dan Notice (Catatan/Struk/Laporan) Pajak yang berlaku.
- Cek fisik yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan
- Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
- Berita Acara singkat dari Reskrim
- Surat Pernyataan hilang dari pemilik (di atas materai 6.000).
- Surat Tanda Penerimaan Laporan/Laporan Polisi.
- Surat Pernyataan dari salah satu Bank, bahwa kendaraan bermotor tersebut tidak sedang dalam jaminan/agunan kredit bermaterai.
- Bukti telah diumumkan ke Media:
- Media Cetak/Koran minimal 2 kali (melampirkan kuitansi dan kliping koran).
- Radio minimal 2 kali dalam satu bulan melampirkan kuitansi.
- Fotokopi BPKB yang lama (minimal tahu nomornya)
- Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan