ASIMILASI DI TENGAH PANDEMI - INFOBDL.COM

ASIMILASI DI TENGAH PANDEMI

Seperti kita ketahui bersama bahwa Covid-19 (Coronavirus disease 2019) telah menjangkit diseluruh bagian di dunia yang mana diawali terdeteksi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok. Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah menetapkan bahwa Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi pada tanggal 11 Maret 2020 sebagaimana yang dilansir oleh Website resmi dari WHO.

Mengacu pada KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) bahwa Pandemi adalah wabah yang berjangkit serempak di mana-mana, meliputi daerah geografi yang luas. Pandemi merupakan epidemi yang terjadi pada skala yang melintasi batas internasional, biasanya memengaruhi sejumlah besar orang. Suatu penyakit atau kondisi bukanlah pandemi hanya karena tersebar luas atau membunuh banyak orang; penyakit atau kondisi tersebut juga harus menular. Pandemi Covid-19 ini telah berdampak terhadap sektor ekonomi, kesehatan dan juga tidak tertinggal yaitu sektor hukum.

Salah satu dampak dari Covid-19 terhadap sektor hukum yaitu munculnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Perdebatan munculnya Permenkumham ini karena masyarakat melihat bahwa Negara membebaskan Narapidana.


Bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor  10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 merupakan langkah progresif Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam upaya menanggulangi dan meminimalisir dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lapas/LPKA/Rutan, selain itu juga mengurangi overcrowding dan menghemat anggaran negara

Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Syarat pemberian Asimilasi Bagi Narapidana juga sudah ditetapkan yaitu:

·  Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;

·  Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik;dan

·  Telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana.

Hal yang perlu digaris bawahi yaitu di Pasal 23 bahwa

·  Peraturan Menteri ini berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang tanggal  ½ (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

·   Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir.

Pemberian Asimilasi terhadap Narapidana bukan melepas begitu saja terhadap narapidana, akan tetapi Narapidana yang mendapatkan Asimilasi selalu di awasi selama proses Asimilasi, sebagaimana Pasal 3 Permenkumham No. 10 Tahun 2020 yaitu Narapidana yang mendapatkan Asimilasi akan mendapatkan pengawasan oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan)


Asimilasi yang diberikan terhadap Narapidana dapat dicabut karena melakukan pelanggaran didalam ketentuan Asimilasi yaitu:

·        ·  Pelanggaran syarat umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai Tersangka/terpidana
·  Pelanggaran syarat khusus terdiri atas :

o   Menimbulkan keresahan dalam masyarakat;

o   Tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga)kali berturut-turut;

o   Tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing; dan/atau;

o   Tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas (tidak berada di dalam rumah).

Asimilasi merupakan bagian hak dari Narapidana dan juga sebagai upaya pembauran kembali Narapidana ke dalam masyarakat. Perubahan Paradigma pemenjaraan sekarang bukan memberikan penyiksaan ataupun beban terhadap Narapidana, akan tetapi memberikan pemulihan kembali Narapidana kedalam masyarakat. Asimilasi merupakan salah satu upaya pemulihan kembali Narapidana ke dalam masyarakat, oleh sebab itu masyarakat harus memberikan dukungan dan juga ikut mengawasi Narapidana selama mendapatkan program Asimilasi.

Jumlah Klien yang mendapatkan asimilasi berdasarkan Keputusan Menteri No. 10 Tahun 2020 yang dilakukan di wilayah kerja Balai pemasyarakatan kelas II Bandar Lampung Berjumlah 1286 orang pada saat artikel ini dibuat.

Jumlah klien tersebut merupakan jumlah keseluruhan dari 5 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah kerja Balai Pemasyarakatan Kelas II Bandar Lampung dan juga pelimpahan/klien yang memiliki domisili di wilayah kerja Bapas Kelas II Bandar Lampung yaitu:




Pelaksanaan Asimilasi dilakukan melalui daring atau telepon sebagaimana Berdasarkan surat perintah Direktur Jendral Pemasyarakatan NO. PAS-HH.01.04-13 bahwa ada metode pengawasan mengenai kedaruratan Covid-19. Kepala Balai Pemasyarkaatan harus melakukan:

1.      Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan, untuk mencegah terjadinya pelanggaran ketentuan syarat umum dan syarat khusus yang dilakukan oleh Narapidana dan Anak yang menjalani Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19;

2.      Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan peningkatan pengawasan melalui peningkatan intensitas pengawasan secara daring, melakukan home visit dengan pelibatan pihak kepolisian terhadap klien yang memiliki potensi untuk melakukan pelanggaran ketentuan Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19;

3.      Memberikan peringatan kepada klien terkait dengan sanksi pencabutan hak remisi dan integrasi terhadap pelanggaran ketentuan pelaksanaan Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19;

Melakukan peningkatan koordinasi dengan pihak kepolisian sampai kepada Bhabinkamtibmas, kejaksaan, dan pemerintah daerah sampai dengan tingkat RW, RT dan Desa serta kelompok masyarakat untuk membantu pelaksanaan pengawasan terhadap Narapidana dan Anak yang menjalani Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. (Oleh : Sri Rahayu, S.H, NIP : 196608101991032001, Bapas Kelas II Bandar Lampung)


Bagikan artikel ini

Pasang Iklan Gratis