Prosedur Dan Tata Cara Pindah Alamat Rumah - INFOBDL.COM

Prosedur Dan Tata Cara Pindah Alamat Rumah

INFOBDL.COM - Prosedur Dan Tata Cara Pindah Alamat Rumah. Ketika anda pindah rumah, baik itu anatar kota atau kabupaten maupun provinsi sudah tentu data alamat yang tertera pada dokumen-dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) akan ikut berubah. Lantas bagaimana prosedur dan tata cara pindah rumah yang benar agar anda dapat dengan segera mengurus pergantian kartu keluarga dan KTP yang baru? simak caranya berikut ini.

Prosedur Dan Tata Cara Pindah Alamat Rumah

Langkah-langkah untuk pindah-datang antar kabupaten/kota dan antar propinsi adalah sebagai berikut:
  1. Mendatangi RT dan RW tempat tinggal untuk mengurus Surat Pindah (SP) dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Surat dari RT / RW dibawa ke kelurahan dan kecamatan, SP tersebut akan diganti oleh kelurahan/kecamatan dan akan terbit Surat Keterangan Pindah (SKP). Sebagai data arsip, KTP dan KK yang diserahkan akan disimpan.
  3. SKP memiliki 2 lembar. Lembar pertama akan dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dimana alamat yang lama akan diganti dengan selembar surat yang sudah dicap dan ditandatangani serta dilengkapi oleh alamat yang baru. Lembar kedua SKP adalah tembusan untuk kelurahan/kecamatan alamat yang baru.
  4. Mengurus surat kelakuan baik, mulai dari KORAMIL hingga Kepolisian.
  5. Pada saat kita pindah berkas yang dibawah ini perlu ada :
    • SKP yang berstempel dan bertandatangan kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    • SKP tembusan yang berstempel dan bertandatangan kepala kelurahan/kecamatan
    • 2 lembar surat kelakuan baik
  6. Di tempat alamat baru, yang perlu dilakukan adalah :
    • Lapor ke RT/RW dan mendaftar/memasukkan data anggota keluarga yang pindah kedalam Kartu Keluarga (KK) dan membuatkan KTP
    • Melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    • Melapor ke kantor kelurahan/kecamatan dan proses pembuatan KK dan KTP

Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masing-masing kota/kabupaten. Bagi anda yang berdomisili di Bandar Lampung, berikut ini adalah alamat kantor Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Bandar Lampung

Alamat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bandar Lampung

Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil
Jl. Dr. Susilo No. 1, Bandar Lampung
Telp : 0721 – 482387

Bagikan artikel ini

Pasang Iklan Gratis